Pesawat Angkat
- Fungsi Utama: Mengangkat, menurunkan, memindahkan, dan mengatur posisi benda secara vertikal atau horizontal dalam jarak yang terbatas.
- Prinsip Kerja: Umumnya menggunakan mekanisme seperti katrol, rantai, tali kawat, atau hidrolik untuk menghasilkan gaya angkat.
- Contoh Penggunaan:
- Industri Manufaktur: Memindahkan bahan baku, komponen, dan produk jadi.
- Konstruksi: Mengangkat material bangunan, memasang rangka baja, dan pekerjaan di ketinggian.
- Logistik: Memuat dan membongkar peti kemas di pelabuhan atau gudang.
Pesawat Angkut
- Fungsi Utama: Memindahkan benda atau orang dalam jarak yang lebih jauh, baik di dalam maupun di luar ruangan.
- Prinsip Kerja: Menggunakan tenaga mesin untuk menggerakkan roda, rantai, atau kaki-kaki sehingga dapat bergerak.
- Contoh Penggunaan:
- Transportasi: Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain.
- Konstruksi: Memindahkan tanah, pasir, batu, dan material lainnya dalam skala besar.
- Pertanian: Mengolah lahan, menanam, dan memanen.
Faktor Keselamatan
- Pemeliharaan: Selalu lakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan semua komponen berfungsi dengan baik.
- Operator: Operator harus memiliki pelatihan yang memadai dan memahami prosedur kerja yang aman.
- Beban: Jangan melebihi kapasitas angkat maksimum yang tertera pada peralatan.
- Lingkungan Kerja: Pastikan area kerja bersih, bebas dari halangan, dan pencahayaan cukup.
Penggunaan dalam Industri
- Industri Manufaktur: Crane digunakan untuk memindahkan komponen berat dalam proses produksi, sementara forklift digunakan untuk memindahkan palet barang jadi.
- Konstruksi: Tower crane digunakan untuk mengangkat material bangunan ke ketinggian, sedangkan excavator digunakan untuk menggali tanah.
- Logistik: Forklift dan reach stacker digunakan untuk memindahkan peti kemas di gudang, sementara truk digunakan untuk mengangkut barang antar kota.
Di Indonesia, penggunaan pesawat angkat dan angkut diatur secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan peralatan yang tidak sesuai standar atau kesalahan dalam pengoperasian.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Penggunaan Pesawat Angkat dan Angkut adalah aturan terbaru yang mengatur penggunaan pesawat angkat dan angkut di Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya dan memberikan ketentuan yang lebih komprehensif.
Beberapa poin penting dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 antara lain:
- Definisi Pesawat Angkat dan Angkut: Memberikan definisi yang jelas tentang berbagai jenis pesawat angkat dan angkut, termasuk crane, forklift, lift, dan lainnya.
- Persyaratan Teknis: Menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pesawat angkat dan angkut, seperti kondisi fisik, kapasitas angkut, dan sistem pengaman.
- Kualifikasi Operator: Menentukan kualifikasi yang harus dimiliki oleh operator pesawat angkat dan angkut, termasuk pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
- Pemeriksaan Berkala: Mewajibkan dilakukannya pemeriksaan berkala terhadap pesawat angkat dan angkut untuk memastikan kondisi kerjanya tetap aman.
- Prosedur Kerja: Menetapkan prosedur kerja yang aman untuk penggunaan pesawat angkat dan angkut, termasuk persiapan sebelum operasi, pelaksanaan operasi, dan tindakan setelah operasi.
- Sanksi: Menetapkan sanksi bagi pengusaha atau pekerja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
Tujuan Peraturan
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:
- Mencegah kecelakaan: Mengurangi risiko terjadinya kecelakaan akibat penggunaan pesawat angkat dan angkut yang tidak aman.
- Meningkatkan produktivitas: Dengan memastikan keselamatan kerja, produktivitas dapat meningkat karena pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.
- Melindungi pekerja: Memberikan perlindungan kepada pekerja dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan pesawat angkat dan angkut.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pemeriksaan Berkala: Pastikan pesawat angkat dan angkut yang digunakan telah dilakukan pemeriksaan berkala dan memiliki sertifikat laik operasi.
- Kualifikasi Operator: Hanya percayakan pengoperasian pesawat angkat dan angkut kepada operator yang memiliki kualifikasi dan sertifikat yang sah.
- Prosedur Kerja: Ikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan dengan ketat.
- Peralatan Pengaman Diri: Gunakan peralatan pengaman diri yang sesuai saat mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.
Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kecelakaan akibat penggunaan pesawat angkat dan angkut.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses peraturan lengkapnya atau berkonsultasi dengan Kami.